BPIPI Logo

Tentang LSP-AK BPIPI

Lembaga Sertifikasi Profesi Alas Kaki Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia yang disingkat LSP-AK BPIPI adalah mitra lembaga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi dengan ruang lingkup alas kaki di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

LSP-AK BPIPI mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi atas nama BNSP serta melakukan akreditasi tempat uji kompetensi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP-AK BPIPI mengacu pada pedoman Pedoman BNSP 201, 202 dan Pedoman BNSP lain terkait yang diterbitkan oleh BNSP.

LSP-AK BPIPI dalam merancang skema sertifikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Industri Pengolahan Golongan Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki Bidang Industri Alas Kaki.

Visi

Mewujudkan Pusat Pelayanan Sertifikasi Profesi Alas Kaki yang Profesional Menuju Industri Persepatuan yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan etika yang berdaya saing global.

Misi

Memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan

Memberikan pelayanan konsultasi dan informasi dibidang alas kaki

Menjadi pusat pengembangan desain dan teknologi alas kaki

Memberikan pelayanan mutu dan sertifikasi

Menjadi pusat jejaring dan kolaborasi industri alas kaki

Sumber Daya Sertifikasi

Alur Pelaksanaan Uji Kompetensi

Kegiatan LSP BPIPI

1. Pendaftaran

Pengisian form registrasi yang berisi data diri dan dilengkapi dengan upload dokumen kelengkapan asesmen.

Kegiatan LSP BPIPI

2. Pra Asesmen

Pengisian form registrasi APL 01 dan APL 02 (Asesmen Mandiri) Formulir beserta berkas permohonan uji kompetensi diterima oleh admin sekretariat LSP / TUK untuk selanjutnya di verifikasi. Kemudian dilakukan Asesmen berkas oleh asesor yang sudah ditugaskan oleh LSP.

Kegiatan LSP BPIPI

3. Penjadwalan

LSP melakukan verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang akan menyelenggarakan uji, kemudian menetapkan jadwal uji kepada peserta yang telah memenuhi syarat administrasi dan dinyatakan kompeten pada pra asesmen.

Kegiatan LSP BPIPI

4. Uji Kompetensi

Proses penilaian kepada peserta terhadap pemenuhan kompetensi sebagai persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

Kegiatan LSP BPIPI

5. Keputusan Asesmen

Asesor kompetensi memberikan rekomendasi terhadap hasil uji kompetensi yang telah dilakukan. Hasil rekomendasi akan disampaikan kepada asesi pada saat itu juga dan asesi bisa banding terhadap keputusan tersebut.

Kegiatan LSP BPIPI

6. Keputusan Pleno

Komite teknis melakukan rapat pleno terhadap hasil rekomendasi asesor. Rekomendasi ini dijadikan dasar untuk membuat keputusan oleh direktur LSP-TOP. keputusan ini ddigunakan oleh BNSP mengeluarkan blanko sertifikat.

Skema Sertifikasi LSP P1 BPIPI

Skema BPIPI

1. Menjahit Alas Kaki

Jumlah : 3 unit kompetensi

Skema BPIPI

3. Pelaksanaan Assembling Alas Kaki

Jumlah : 6 unit kompetensi

Skema BPIPI

4. Pembuatan Upper Alas Kaki

PengisJumlah : 3 unit kompetensi

Skema BPIPI

5. Perawatan Mesin Jahit

Jumlah : 2 unit kompetensi

Skema BPIPI

6. Pengelolaan Produksi Alas Kaki

Jumlah : 5 unit kompetensi

Ingin Sertifikasi Profesi?

Isi data diri Anda, ikuti asesmen yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan Anda. Setiap proses asesmen akan tercatat dalam sistem.