Tentang LSP-AK BPIPI
Lembaga Sertifikasi Profesi Alas Kaki Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia yang disingkat LSP-AK BPIPI adalah mitra lembaga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi dengan ruang lingkup alas kaki di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
LSP-AK BPIPI mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi atas nama BNSP serta melakukan akreditasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP-AK BPIPI mengacu pada pedoman Pedoman BNSP 201, 202 dan Pedoman BNSP lain terkait yang diterbitkan oleh BNSP.
LSP-AK BPIPI dalam merancang skema sertifikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Industri Pengolahan Golongan Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki Bidang Industri Alas Kaki.
Visi
Mewujudkan Pusat Pelayanan Sertifikasi Profesi Alas Kaki yang Profesional Menuju Industri Persepatuan yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan etika yang berdaya saing global.
Misi
Memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan
Memberikan pelayanan konsultasi dan informasi dibidang alas kaki
Menjadi pusat pengembangan desain dan teknologi alas kaki
Memberikan pelayanan mutu dan sertifikasi
Menjadi pusat jejaring dan kolaborasi industri alas kaki
Sumber Daya Sertifikasi
Alur Pelaksanaan Uji Kompetensi
1. Pendaftaran
Pengisian form registrasi yang berisi data diri dan dilengkapi dengan upload dokumen kelengkapan asesmen.
2. Pra Asesmen
Pengisian form registrasi APL 01 dan APL 02 (Asesmen Mandiri) Formulir beserta berkas permohonan uji kompetensi diterima oleh admin sekretariat LSP / TUK untuk selanjutnya di verifikasi. Kemudian dilakukan Asesmen berkas oleh asesor yang sudah ditugaskan oleh LSP.
3. Penjadwalan
LSP melakukan verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang akan menyelenggarakan uji, kemudian menetapkan jadwal uji kepada peserta yang telah memenuhi syarat administrasi dan dinyatakan kompeten pada pra asesmen.
4. Uji Kompetensi
Proses penilaian kepada peserta terhadap pemenuhan kompetensi sebagai persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
5. Keputusan Asesmen
Asesor kompetensi memberikan rekomendasi terhadap hasil uji kompetensi yang telah dilakukan. Hasil rekomendasi akan disampaikan kepada asesi pada saat itu juga dan asesi bisa banding terhadap keputusan tersebut.
6. Keputusan Pleno
Komite teknis melakukan rapat pleno terhadap hasil rekomendasi asesor. Rekomendasi ini dijadikan dasar untuk membuat keputusan oleh direktur LSP-TOP. keputusan ini ddigunakan oleh BNSP mengeluarkan blanko sertifikat.
Skema Sertifikasi LSP P1 BPIPI
1. Menjahit Alas Kaki
Jumlah : 3 unit kompetensi
2. Pembuatan Desain dan Pola Master Alas Kaki Secara Manual
Jumlah : 2 unit kompetensi
3. Pelaksanaan Assembling Alas Kaki
Jumlah : 6 unit kompetensi
4. Pembuatan Upper Alas Kaki
PengisJumlah : 3 unit kompetensi
5. Perawatan Mesin Jahit
Jumlah : 2 unit kompetensi
6. Pengelolaan Produksi Alas Kaki
Jumlah : 5 unit kompetensi